Razer Kw

BEWARE RAZER FAKE PRODUCT!!!



Beberapa minggu terakhir, isu bahwa produk Razer KW mulai bermunculan baik di online media, maupun di pertokoan komputer.



Beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai produk Razer "imitasi" ini ialah:



kemasan yang sangat tipis dari produk, serta penamaan yang tidak benar pada setiap kemasan



warna yang tidak sesuai antara kemasan dengan produk



logo Razer yang tercetak asal dan tidak sempurna



kabel USB yang digunakan tidak seperti kabel yang digunakan pada produk Razer pada umumnya



Razer Orochi "imitasi" memiliki logo terbalik, scroll yang glossy, dan memakai baterai A3 untuk menghidupkannya, tidak memakai koneksi bluetooth



Tips untuk mencegah "salah beli" dari produk-produk Razer:

- Kenali terlebih dahulu tipe, bentuk, serta tempat penjualan produk bergaransi resmi Techno Solution. Detail produk dapat dilihat di website resmi Razer - www.razerzone.com
- Pastikan harga yang ditawarkan tidak berbeda dari website resmi setelah dikonversi ke mata uang rupiah.
- Perhatikan serial number produk pada setiap kemasan. Pada produk-produk asli, setiap produk memiliki serial number berbeda, sedangkan untuk produk "imitasi" semua serial number sama.
- Pastikan kepada penjual bahwa mouse dapat terinstalasi dengan driver resmi dari Razer - bisa di download dihttp://www.razersupport.com/index.ph...nloads&_a=view

DISCLAIMER

Berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 pasal 15 tentang Merek

BAB XI

PENYELESAIAN SENGKETA

Bagian Pertama
Gugatan atas Pelanggaran Merek
Pasal 76

(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:

a. gugatan ganti rugi, dan/atau

b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 481 KUHP sebagai berikut:

“Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

0 comments:

Post a Comment

 
H.Gamasya P. © 2011 | Designed by Chica Blogger, in collaboration with Uncharted 3, MW3 Forum and Angry Birds Online